TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Penyidik Novel Baswedan menilai ada itikad tidak baik dari pihak termohon.
"Kami melihat ada itikad jahat curang dari termohon. Perkara dari penangkapan dan penahanan tapi saksi fakta mendatangkan fakta yang tidak ada relavan," kata salah salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dengan nada meninggi dalam sidang praperadilan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali menjelaskan, bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan subtansinya karena mempersoalkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap kliennya.
Dalam persidangan, Tim Biro Hukum Mabes Polri menghadirkan 8 saksi fakta dan ahli yang dinilai tidak relavan dalam sidang pra peradilan. Salah satunya Irwansyah Siregar yang dihadirkan oleh termohon sebagai saksi korban.
Menurut pengakuannya dalam persidangan, pria Asli Bengkulu itu ditembak oleh Novel Baswedan pada bagian kaki pada tahun 2004 lalu. Bersangkutan tersebut menjelaskan kronologinya saat itu.
Seperti diketahui, sidang permohonan gugatan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan‎, Jumat (5/6/2015).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Suhairi ini sudah memasuki agenda mendengarkan keterang saksi dari pihak termohon Bareskrim Mabes Polri.