TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo hanya menyebar maksimal 400 undangan ke acara pernikahanan putranya, Gibran Rakabuming dengan Selvi Ananda pada 11 Juni 2015.
Sebab, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan edaran yang membatasi pesta penyelenggara negara maksimal 400 orang.
"Mestinya Jokowi bisa konsisten. Pemimpin itu kan memberi contoh," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2015).
BACA DI SINI: November 2014, Menteri Yuddy Keluarkan Edaran Resepsi Nikah Keluarga Pejabat Tidak Boleh Lebih 400 Undangan
Fadli menilai, aturan mengenai gaya hidup sederhana ini sangat baik apabila diterapkan oleh semua penyelenggara negara. Namun, Fadli pesimistis para penyelenggara negara dapat mematuhi aturan itu jika Presiden saja melanggarnya.
"Kalau buat aturan, tapi pemimpinnya yang melanggar, nanti tidak didengerin lagi," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Terkait alasan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi yang menganggap pernikahan Gibran tak menyalahi surat edarannya karena melibatkan rakyat, menurut Fadli, tidak bisa diterima.
"Mau rakyat atau siapapun sama saja. Kalau mau dibatasi, ya dibatasi. Jangan kita buat aturan tapi kita sendiri yang melanggar," ujarnya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebelumnya menyatakan, ada ribuan orang yang diundang keluarga mempelai. Mereka tidak datang bersamaan, tetapi akan dibagi kedatangannya.
"Sebanyak 4.000 (undangan) itu nanti dibagi. Undangan relawan dan warga Solo datang pada malam midodareni dan resepsi, lalu tamu yang sudah datang tidak bisa datang lagi ke resepsi," kata Rudy.
BACA JUGA: Jokowi Sebar 4.000 Undangan Pernikahan Anaknya
Acara dimulai tanggal 9 Juni dengan agenda lamaran. Pada tanggal 10 Juni malam, akan digelar acara midodareni di kediaman Presiden Jokowi di daerah Sumber. Kemudian, resepsi pada tanggal 11 Juni digelar di Gedung Graha Sabha Buana.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang dikutip dari situs Menpan-RB, seluruh penyelenggara negara diimbau membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal sebanyak 400 undangan. Jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
Pejabat juga diminta tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
Penulis : Ihsanuddin