News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Tender LPG Pertamina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas surat pemanggilan Pejabat Pertamina oleh Mabes Polri terkait kasus tender LPG.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri segera melakukan pengusutan terkait kasus tender LPG (Liquefied Petroleum Gas) oleh PT Pertamina.

Bahkan, pihak Mabes Polri segera akan melakukan klarifikasi kepada pejabat perusahaan minyak pelat merah ini.

Berdasarkan surat bernomor B/480/V/2015/Dit Tipideksus, tanggal 25 Mei 2015 yang diterima Tribunnews dari salah seorang sumber, pihak Bareskrim akan meminta klarifikasi kepada Manager Marketing and Analysis Development Anizar Burlian.

Satu surat lagi bernomor B/481/V/2015/Dit Tipideksus tanggal 25 Mei 2015 ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina.

Dalam surat yang ditandatangani Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak tersebut disebutkan bahwa Bareskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Integrated Supply Chain (ISC)-Pertamina PT Pertamina (Persero) terkait tender LPG tahun 2015.

Pada poin perihal di surat tersebut dituliskan 'Undangan klarifikasi laporan informasi'.

Permintaan klarifikasi kepada Anizar dijadwalkan Kamis, 28 Mei 2015. Adapun dirut dijadwalkan Senin, 1 Juni 2015.

Namun begitu, sejauh ini Polri belum melakukan pemanggilan terhadap direksi PT Pertamina (Persero).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan saat dikonfirmasi mengatakan Bareskrim Polri belum mengagendakan pemanggilan terhadap kedua pejabat Pertamina.

“Belum ada pemangglilan terhadap Dirut PT Pertamina,” kata Anton, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).
Anton juga belum bisa memastikan apakah penyidik sudah menetapkan tanggal undangan klarifikasi.

“Kalaupun ada pemanggilan, pasti semua dengar," katanya.

Sementara itu pihak Pertamina belum bisa diklarifikasi sampai berita ini diturunkan.

Sekedar informasi, kasus ini bermula pada 23 Februari 2015, saat Integrated Supply Chain (ISC)-Pertamina PT Pertamina (persero) mengadakan tender LPG yang terdiri dari 22.000 MT butane dan 22.000 MT propane untuk pricing dan loading April 2015.

Dalam Key and Term Condition (TOR) yang dikirimkan ISC-Pertamina ke peserta tender disebutkan, kebutuhan LPG ditenderkan untuk periode April 2015.

Pada tanggal 29-30 Maret 2015, Total Trading Asia Pte, Ltd menang tender dengan harga CP Aramco, Maret, minus USD7,5. ISC-Pertamina dinilai telah melanggar prosedur karena dalam tender disebutkan untuk loading April 2015. Namun justru memenangkan Total yang jelas manawarkan loading Maret 2015.

Pembelian terasa janggal karena dilakukan pada 27 Februari 2015.

Padahal bila menunggu beberapa hari saja, harga CP Aramco Maret sudah diketahui. Selain itu, seluruh peserta tender lainnya menawarkan sesuai TOR, yaitu bulan April 2015.

Tapi hanya satu perusahaan yang menawarkan bulan Maret, yakni Total Trading Asia Pte, Ltd, dan menang.

ISC-Pertamina memilih loading and Pricing bulan Maret 2015 seharusnya ISC-Pertamina melakukan re-tender. Diduga, ISC-Pertamina telah merugikan Perusahaan dan Negara karena harga CP Aramco bulan Maret jauh lebih tinggi daripada bulan April 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini