TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie teng.
Majelis hakim menyatakan bahwa Swie Teng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah tiga ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis hakim, Sutyo Jumagi, saat membacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Sebelumnya, Swie Teng dituntut hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Swie Teng juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan penjara.
JPU pada KPK berkesimpulan bahwa Swie Teng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.
JPU pada KPK menilai, Cahyadi terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK. Untuk perkara suap, dijelaskan Jaksa, Cahyadi menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap.