TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, divonis lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 300 juta terkait kasus tukar guling kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Terhadap vonis yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut, pihak Swie Teng masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak.
"Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata Swie Teng, saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2015).
Dalam putusan tersebut, Swie Teng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.
Dalam amar putusan, dua dari lima hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah Alexander Marwata dan Ugo. Keduanya mengatakan Swie Teng tak dapat dijerat dengan Pasal 5 melainkan Pasal 13. Rachmat Yasin dianggap telah bekerja sesuai tugas dengan memberikan rekomendasi. Sementara duit suap merupakan bentuk hadiah alih-alih untuk mempengaruhi kebijakan Rachmat.
Walau ada dissenting opinion, Hakim Ketua Sutiyo Jumagi mengatakan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Menurut hakim, duit digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang diklaim menjadi milik PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Duit diserahkan oleh Yohan kepada HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk diteruskan kepada Rachmat Yasin. Penyerahan duit dilakukan secara bertahap.
Penyuapan dimulai ketika Swie Teng mengajukan permohonan rekomendasi alih fungsi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare pada tanggal 10 Desember 2012. Atas permohonan tersebut, Rachmat Yasin mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, HM Zairin.
Swi Teng Terima Keringanan Hukuman
Vonis Swie Teng sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Swie Teng sebelumnya menuntut bekas Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri tersebut dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menuturkan, hal yang meringankan bagi Swie Teng yakni perilakunya yang sopan saat sidang, tidak pernah dihukum, berusia lanjut, dan berjanji tak mengulangi tindak pidana. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan Swie Teng tak mendukung upaya negara memberantas korupsi.
"Terdakwa mengetahui uang Rp 5 miliar yang diberikan ke Yohan Yap (anak buah Swie Teng) dalam kaitannya pengurusan surat rekomendasi Bupati Bogor Rachmat Yasin. Tanpa surat, tukar menukar tidak dapat diproses lebih lanjut. Peran terdakwa adalah orang yang menyuruh melakukan," kata Hakim Anggota Ugo.
Terkait vonis yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa penuntut pada KPK juga masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata jaksa, Surya Nelli, di persidangan.