TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol HP Sitohang, menilai kesimpulan yang dilontarkan pihak Novel Baswedan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015), telah melenceng dari objek materi gugatan.
Menurutnya dalam kesimpulan sebanyak 12 halaman tersebut tim kuasa hukum Novel lebih banyak membicarakan mengenai penggeledahan dan penyitaan.
Padahal dalam permohonan yang diajukan, dasar gugatan praperadilan adalah penangkapan dan penahanan.
"Kan kita tahu bahwa praperadilan nomor register 37 itukan di dalam permohonan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan kan begitu, nah ternyata tadi dalam kesimpulan kok menyangkut penggeledahan dan penyitaan kan sudah beda dengan substansi yang diharapkan," katanya.
Penyimpangan menurut Ricky, pihak Novel lebih banyak membahas tentang peraturan perundang-undangan mengenai prosedur tentang bagaimana tatacara penggeledahan dan penyitaan bukan peraturan mengenai penahanan dan penangkapan,
"Itu sudah menyimpan dari materi pokok praperadilan," katanya.
Sebaiknya apabila kesimpulannya seperti itu, Ricky berpendapat, dasar gugatan yang diajukan Novel dalam praperadilan adalah penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Untuk diketahui Novel Baswedan menggugat Bareskrim polri dalam sidang praperadilan sebanyak dua kali. Pertama terkait dengan Penahanan dan penangkapan, yang sidangnya tinggal menunggu putusan Selasa besok. Kedua terkait penyitaan dan penggeledahan yang sidang perdananya siang tadi ditunda.
"Seharusnya merekatuh fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan sesuai dengan permohonan mereka, itukan demikian," tuturnya.