TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai palu majelis hakim kasasi berlumuran darah saat menambah hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya , Handika Honggo Wongso, Anas mengatakan hakim kasasi justru memporakporandakan keadilan.
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Honggo, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Honggo pun melontarkan pujian kepada majelis hakim agar semakin tenar terkait putusan tersebut.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak LM Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," tukas Honggo.
Sekedar informasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. MA juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.