News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Tegaskan JK Tak Berkaitan dengan Korupsi Kondensat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani jumpa pers diperiksa oleh Barekrim Mabes Polri, di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015). Sri diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi saat ia menjabat Menteri Keuangan terkait penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas (dahulu BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, tak ada kaitan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa Bareskrim kemarin terkait dugaan korupsi Kondensat bagian negara.

"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan Wapres, karena wapres mengambill kebijakan tapi tidak dilaksanakan PT TPPI," kata Victor kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Menurutnya, kasus yang membelit BP Migas dan PT TPPI tidak harus melibatkan Wapres. Meski Wapres JK disebut-sebut menyetujui penjualan kondensat bagian negara oleh TPPI.

"Kebijakan saat itu ketika PT TPPI diberikan kondensat, maka itu untuk diijadikan Ron 88, solar dan kerosin untuk dijual ke Pertamina tapi nyatanya tidak ada penjualan ke Pertamina. Malah dijual ke luar ke PT Vitol," katanya

Lebih lanjut Victor mengatakan, Menkeu saat itu mengeluarkan surat tatacara pembayaran kondensat ke TPPI karena ada petikan dari BP Migas yang telah menunjuk TPPI dalam penjualan kondensat.

"Bu Sri Mulyani tidak ada kaitan dengan penunjukan langsung TPPI," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui nota dinas yang disusun Kemenkeu, berdasarkan kajian, PT TPPI memang dalam kondisi keuangan tidak baik.

Dia pun menceritakan bahwa ada , dimana saat itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008 yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban dan di dalam pembahasan yang saya gak hadir, dilakukan pembahasan soal " ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, hal ini dilakukan karena PT TPPI asetnya yang dimiliki sebagian oleh negara bisa dimanfaatkan, sehingga bagaimana pemerintah, lanjut dia, bisa menjaga kepentingan negara dan memaksimalkan aset negara.

"PT TPPI itu dimiliki (asetnya) sebagian oleh negara, BP Migas dan Pertamina milik negara, maka Kemenkeu dalam suratnya menetapkan tata laksana transaksi keuangan antar unsur milik negara tersebut. Tujuannya menjaga kepentingan negara," kata Sri.

"Dimana kewajiban atas kondensat yang dimiliki pemerintah itu kan harus dibayar lunas, (karena itu) kedua pengadaan BBM dalam negeri (BP Migas dan PT Pertamina) dilakukan melalui tata kelola yang diatur dalam undang-undang. Ketiga aset negara inilah (bagaimana kinerjanya) bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini termasuk PT TPPI yang memang sebagian besar dimiliki oleh negara," ujar Sri.

Diketahui, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada tahun 2009, tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.

Sehingga menyalahi aturan keputusan kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.

Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.

Dalam kasus penjualan kondensat tersebut, ditafsir kerugian negara atas kasus tersebut kurang lebih US 156.000.000 atau sekitar Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini