TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar M Misbakhun belum melihat keterkaitan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus penjualan kondensat dari SKK Migas ke PT TPPI.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk mendalami keterangan terkait JK.
"Yang utama, Bu Sri Mulyani diperiksa, ini menjadi pertanyaan bagi saya, apakah kemudian kenapa diperiksa ini menjadi pertanyaan diperiksa di Kementerian Keuangan," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ia menduga pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan karena Sri Mulyani pernah menjabat sebagai Mantan Menteri Keuangan saat menjalankan keputusan terkait TPPI.
"Data-data masih banyak di Kemenkeu. Bisa saja alasan lain Bu Sri Mulyani, Polisi dan Tuhan yang tahu," kata anggota Komisi IX DPR itu.
Misbakhun menjelaskan mengenai jatah kondensat pemerintah. Dimana pemerintah memiliki hak pemberian kondensat dengan kewenangan dimiliki BP Migas. Sedangkan PT. TPPI saat itu sedang tidak sehat karena kredit macet sehingga diambilalih oleh pemerintah.
"Kalau mekanisme perusahaan tidak sehat, apa alasannya, itu saya malah curiga apakah perusahaan tidak sehat dapat jatah pemerintah apakah murni usaha atau tekanan politik, itu perntayaan perlu dididalami Bareskrim," ujarnya.
Ia menegaskan kinerja Sri Mulyani professional. Sri Mulyani, kata Misbakhun, selalu mengambil keputusan dengan pertimbangan profesional.
"Kalau keputusan tertentu tanpa pertimbangan profesional, kalau perusahaan tidak sehat, kemudian mendapatkan jatah pemerintah. Apa yang mendasarinya? karena jauh dari keputusan profesional, apakah ada tekanan politik," kata Misbakhun.