TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai aneh Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan Kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI.
"Selalu saja Sri Mulyani ini mendapatkan previlege baik di KPK maupun Polri. KPK ketika itu juga ketika memeriksa di kantornya, sementara yang lainnya diperiksa di KPK. Sekarang di kepolisian periksanya di Kementerian Kemenkeu," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Trimedya melihat adanya fasilitas berlebihan yang diberikan kepada Sri Mulyani oleh Bareskrim Polri. Seharusnya, Sri Mulyani diperiksa di Bareskrim. Sebab, ia sama kedudukan dimata hukum dengan warga negara yang lain.
"Sehingga tdak perlu diperiksa dengan mendapatkan keistimewaan dengan diperiksa di Kemenkeu, seharusnya Pak Budi Waseso menyampaikan pemeriksaan itu kepada masyarakat kenapa diperiksa di sana," tutur Politikus PDIP itu.
Ia pun mendorong aparat berwajib kepolisian dan kejaksaan seperti KPK untuk memeriksa pejabat lain. "Maka kita mendorong penyelesaikan kasus yang diketahuinya," ujarnya.