Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berhubung surat panggilan tidak jelas, bekas Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, menolak untuk diperiksa hari ini di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan pun meminta pemeriksaan diundur pada pekan depan. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, permintaan itu agar pihaknya bisa mempersiapkan segala sesuatunya saat diperiksa.
"Semua ini perlu kami dalami sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasihat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan," ujar Yusril dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan Dahlan tidak hadir hari ini karena dalam surat panggilan tersebut nya tidak menyebutkan pasal dan undang-undang yang disangkakan kepada Dahlan.
Untuk itu, Yusril meminta kepada Kepala Kejati DKI untuk menyerahkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Pak Dahlan.
"Dengan mendalami SP (Sprindik) tersebut, kami akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan mempunyai alasan hukum ataut tidak, misalnya memiliki dua alat bukti permulaan," beber Yusril.
Sekadar informasi, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar
Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.