TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga disebut rutin menerima uang dari Kementerian ESDM setiap bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan.
Pernyataan itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan aliran dana ke Daniel Sparingga. "(Uang) ke Daniel setiap bulan?" tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
"Iya tiap bulan," jawab Eko saat bersaksi untuk Waryono Karno.
Eko mengatakan, bahwa pengeluaran uang untuk Daniel Sparingga atas perintah dari Kepala Bidang PPBMN yang juga koordinator Satker kegiatan Kesetjenan ESDM, Sri Utami.
"Itu perintah bu Sri Utami," ucap Eko.
Menurut Eko, dana yang dialirkan untuk Daniel itu rutin dilaksanakan setiap bulan pada 2012. Namun, dirinya tidak secara secara langsung menyerahkan uang dari Kementerian ESDM ke Daniel.
"Karena kadang-kadang, saya kasih bu Sri Utami atau kadang-kadang ke TU Sekjen langsung," katanya.
Bahkan Eko sempat ditegur oleh Sri Utami karena telat menyetorkan uang yang akan diberikan ke Daniel Sparingga. Setelah ditegur, dirinya pun segera menyerahkan uang untuk Daniel ke Sri Utami.
"Pernah ditegur keras (Sri Utami)," ujarnya.
Dalam dakwaan Waryono Karno terdapat uang sebesar Rp1.465.650.000 yang digunakan untuk kegiatan Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Dari jumlah uang tersebut, diketahui ada yang diberikan kepada mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparingga, sebesar Rp 185 juta.