News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Hari Ini Kejati DKI Pemeriksaan Dahlan sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan hari ini, Kamis (11/6/2015) dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-NTB senilai Rp 1.063 triliun di PT PLN.

Humas Kejati DKI, Waluyo mengatakan sesuai jadwal Dahlan Iskan akan diperiksa pukul 09.00 WIB. Pihaknya berharap Dahlan hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB, pak DI (Dahlan Iskan) diperiksa sebagai tersangka. Belum ada konfirmasi datang atau tidak," kata Waluyo.

Waluyo menambahkan kalaupun tidak datang, biasanya pihak Dahlan akan memberitahukan alasan ketidakhadirannya ke Kejati DKI.

Sebelumnya pada Jumat (5/6/2015), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-NTB senilai Rp 1.063 triliun di PT PLN.

Mantan Menteri BUMN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/6/2015) dan Jumat (5/6/2015) lalu.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 15 orang tersangka. Kasus bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.

Waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil.

Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan Gardu induk tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini