TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Penundaan tersebut karena tim pengacara Suroso tengah menjalani persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kami sepakat kita undur sidang satu minggu. Dengan catatan apabila masih Penasihat Hukum tidak, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan pembacaan dakwaan," kata Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Hakim Casmaya menuturkan, pekan depan persidangan akan tetap bergulir meski tim Penasihat Hukum tidak hadir.
"Kalau PH tidak ada (minggu depan), sidang jalan terus," ujar Casmaya.
Suroso, di dalam persidangan mengatakan bahwa tim pengacaranya tidak dapat hadir karena bersamaan dengan sidang praperadilan.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim surat ke PN Jakpus soal perlindungan hukum terkait perkaranya pada 3 Juni 2015 agar lebih dulu menjalani sidang praperadilan.
"Ini bersamaan dengan sidang praperadilan yang telah kami ajukan dan sedang berjalan sampai dengan hari ini Yang Mulia," kata Suroso.