TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno diketahui pernah memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2013 sebesar Rp 5 juta ke Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto.
Namun, Waryono menolak uang THR tersebut berasal dari sumber tak jelas melainkan dari kocek pribadi.
"Saya secara spontanitas sebagai seorang ayah kepada anak-anaknya memberi bukan uang THR, uang ketupat waktu itu istilahnya. Tapi itu uang halal, uang dari keringat saya sendiri supaya jangan ada persepsi kemudian," kata Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Selain membantah memberikan uang THR dari sumber tak jelas, Waryono juga membantah melakukan pemecatan terhadap karyawan di Biro Hukum dan Humas bernama Dwi Mulya Hariyana atau yang akrab disapa Rina. Dirinya membantah memecat Rina karena tidak menyetor uang dari kegiatan sosialisasi.
"Setelah kami konfirmasi ya tidak jadi dipecat. Jadi ini jangan sampai ada satu persepsi karena Bu Rina tidak memberikan setoran atau uang kepada Sekjen kemudian akan dipecat. Sama sekali Demi Allah nggak ada seperti itu," tuturnya.
Susyanto dalam persidangan mengakui adanya pernyataan Waryono yang mengancam akan memecat Rina. Ancaman dikeluarkan Waryono karena Rina sempat menolak menyetor duit kegiatan sosialisasi.
"Pada satu rapat inti itu pak Waryono, Sekjen saat itu menyampaikan kepada saya saudara Rina tidak perform dalam pelaksanaan tugas sehingga beliau mau digrounded jabatannya Eselon IV. Saya sampaikan mohon maaf Pak, saya tauh persis anak buah saya, apa itu tidak diurungkan. Karena seingat saya beliau melaksanakan tugas dengan baik," kata Susyanto.