News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Kecewa BW Cabut Gugatan Praperadilan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto berdiskusi dengan pengacaranya sebelum persidangan gugatan Pasal 32 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). Pada persidangan ini Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra memberi kesaksian soal Pasal 32 Ayat 2 UU KPK. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku kecewa lantaran Bambang Widjojanto (BW) kembali mencabut gugatan praperadilannya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

"‎Kecewa saya, dengan dicabutnya gugatan jadi keinginan saya untuk mengclearkan kasus ini melalui praperadilan tidak terjadi," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Mabes Polri.

Dijelaskan Victor, melalui praperadilan ia ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa pihak Polri tidak main-main di hadapan hukum. Bahkan karena mengetahui BW mengajukan praperadilan, Victor mengalah dengan menunggu hingga praperadilan selesai.

Padahal berkas perkara BW sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

"‎kalau memungkinkan, saya akan langsung saja tahap dua tersangka dan barang bukti karena itu kewajiban penyidik Polri melimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

‎Untuk diketahui, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.

Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya ‎di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.

Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini