TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Direktur Jenderal Administrasi dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Rosyid Saleh terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
Rosyid akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Rosyid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu penyidik juga memanggil bekas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Wawan Irawan. Penyidik juga memanggil seorang karyawan PT Reka Piranti Prakasa, Meilina Tri S.
Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang TI dan penyalur (distributor) Software IBM Software sejak tahun 2001.
Saksi terakhir yang dipanggil KPK adalah Samiah. Samiah adalah istri Dede Tatang seorang office boy di Kementerian Dalam Negeri. Dede atau Mang Dede sebelumnya juga sudah dipanggil penyidik.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.