TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin(15/6/2015) siang ini, kembali akan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua eks direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Agenda praperadilan adalah pembacaan putusan, setelah sidang perdananya digelar pada pekan lalu.
"Rencananya hari ini putusan. Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB," kata Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo kepada wartawan, Senin (15/6/2015).
Suroso mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penetapan stasus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada praperadilan pertama gugatan Suroso ditolak oleh Hakim tunggal Riyadi.
Setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan dengan memasukan penetapan status tersangka, Suroso kembali mengajukan gugatan.
Suroso menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (Tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. KPK menduga Suroso menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.