TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih terus mengusut kasus korupsi, yang telah melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Sejumlah saksi telah diperiksa salah satunya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyidik pun diminta juga memeriksa mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno.
"Itu wajib hukumnya Arie Soemarno disidik, kalau ditemukan perbuatan melawan hukum. Kan kerugian negara sudah terbukti," kata pengamat energi Yusri Usman dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, keterlibatan bekas Dirut Pertamina itu terlihat ketika Presiden direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo pada tanggal 28 Agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada, Ari Soemarno.
Diketahui PT Trans Pacific Petrochemical Indotama telah mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI.
Dari hasil pembayaran itu pun, PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF), senilai USD345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.
Dalam dokumen itu, disebutkan kalau fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen.
Namun pada pelaksanaannya, terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak Agustus 2007.
Untuk menolong jatuhnya CVR, PT TPPI meminta bantuan Ari Soemarno selaku presiden direktur Pertamina antara lain seperti pertama, Pertamina menyediakan dua kargo senipah (loading 28 Agustus dan 8 September 2007) dengan basis terbuka.
Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan Agustus yang sebelumnya disepakati pada PDI.