TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menegaskan ada jumlah kerugian negara atau total loss dalam penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan SKK Migas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntakl mengatakan terkait nilai total kerugian negara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sudah bolah balik ke BPK menjelaskan bagaimana posisi kasus ini serta kaitannya dengan penentuan kerugian negara, karena kan menghitung kerugian negara mereka," kata Victor, Selasa (16/6/2015) di Mabes Polri.
Dari hasil koordinasi dengan BPK, dikatakan Victor BPK berpendapat kasus ini memang mengalami total loss. Pasalnya sedari awal dilaksanakan lifting, tidak ada kontrak kerja sama sekali.
Dalam Undang-undang Minyak dan Gas, kontrak merupakan payung hukum yang memayungi negara dengan kontraktor serta yang membagi antara bagian negara dan bagian kontraktor. Sehingga apabila terjadi perselisihan, itu diatur dalam kontrak.
"Faktanya akan liftingnya sudah dilakukan tapi ini kontraknya tidak ada. Berarti ini sejak awal sudah salah, ke belakangnya juga salah," tegas Victor.
Meskipun ada yang sudah dibayarkan oleh PT TPPI ke SKK mingas tapi itu tidak menghilangkan pidananya. Penyidik, menurut Victor sudah melakukan penyidikan mendalam dan sudah dipastikan ada kerugian negara.