TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, melaporkan Kepala Penyelidik KPK, Aminudin, ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Pelaporan tersebut lantaran Aminudin diduga menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan sprindik baru untuk Ilham Arief.
Terkait pelaporan tersebut, KPK mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Semua ini menjadi hak IAS sebagai warga negara dan KPK akan mengikuti proses hukum dengan baik," ujar pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Kasus tersebut adalah rentetan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Ilham Arief ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di pengadilan, Ilham Arief sebenarnya menang karena hakim menilai KPK tidak bisa menunjukkan bukti penetapan Ilham Arief sebagai tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Selang beberapa lama kemudian, KPK kembali menerbitkan sprindik baru kepada Ilham.
Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.