TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pembangunan 21 gardu listrik yang diduga merugikan negara Rp 1.06 triliun.
Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam yang dimulai pada Selasa (16/6/2015) pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Dahlan dicecar sebanyak 79 pertanyaan terkait statusnya sebagai Pemegang Kuasa Anggaran dalam proyek tersebut.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan, mengaku pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kejaksaan terkait usulan Dahlan menjadi proyek multi years dengan pertimbangan. Apabila, proyek tersebut tidak menggunakan multi years, maka pembangunan Gardu Induk itu tidak terlaksana.
Kemudian, Yusril menyampaikan selama kliennya menjabat sebagai Direktur Utama PLN tidak ada satupun kontrak dengan kontraktor proyek Gardu Induk yang ditandatangani oleh Dahlan.
“Pak Dahlan, sebagai Dirut PLN menerima laporan dari bawahan dan sebagai top manajemen tentu tidak langsung memeriksa ke lapangan,” kata Yusril di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Yusril, usulan penggunaan skema multi years digunakan untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk proyek pembangunan Gardu Induk. Namun, persetujuan atas usulan itu baru disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan saat Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Dahlan Iskan diperbolehkan pulang. Yusril mengaku, pemeriksaan hari ini dinyatakan sudah cukup, lalu, pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
“Pak Dahlan, siap kapan saja memenuhi panggilan. Pokoknya, kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyidik,” tambah Yusril