TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Anas Urbaningrum sempat memberikan pernyataan kepada wartawan di Lapangan Parkir KPK. Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang mencabut hak politiknya, Anas tidak menyoalkannya.
"Jangankan hak politik, hak warganegara aja kalau mau dicabut boleh kan. Itu bukan soal. Yang soal buat saya itu, putusannya yang tidak adil. Itu saja," ujar Anas di halaman parkir KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Anas mengatakan menghormati majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. Secara khusus, Anas yakin bahwa Artidjo sebagai hakim memiliki kredibilitas personal dan iintegritas personal yang tinggi.
"Tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? karena melukai rasa keadilan. Secara personal punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," ujar Anas.
Anas sendiri enggak mengomentari putusannya itu lebih jauh. Anas juga tidak mau menduga apakah majelis hakim memutuskan itu tanpa intervensi pihak lain.
"(Saya) bukan spekulator. Saya yakin mengapa putusannya tidak adil karena yang memutuskan tidak membaca perkara ini secara lengkap," kata dia.
Selama diwawancara media, Anas banyak menebarkan senyumnya. Anas terlihat mengenakan baju putih dibalut rompi tahanan KPK. Kata Anas, baju tersebut dikenakannya karena baju batiknya disita KPK.
"Baju batik saya disita semua," tukas Anas.
Sekedar informasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara.
Putusan Kasasi juga mewajibkan Anas membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan dan uang pengganti pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Apabila uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya Anas akan dilelang. Jika tidak cukup membayarnya, Anas terancam penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan Anas dan meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.