News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wisma Atlet

Bersyukur Dipindah ke Lapas Sukamiskin, Anas: Saya Bisa Menjadi 1/2 Manusia

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tampak senyum-senyum sesaat menjejakkan kakinya di tempat parkir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anas dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dan memperberat hukumannya jadi 14 tahun penjara.

Kepada wartawan, Anas mengatakan jaksa eksekutor ternyata memiliki rencana lain terkait vonisnya itu.

"Lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya saya ikut program mondok Ramadan. Hari ini baru berangkat. Kan nanti malam baru tarawih. Jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadan," kata Anas di KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Anas sendiri bersyukur dieksekusi hari ini. Kata dia, berada di rumah tahanan KPK menjadikan dia hanya 1/8 manusia. Jika sudah berada di penjara, Anas mengaku akan naik kelas menjadi 1/2 manusia.

"Kalau di Lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajatlah kalau di Lapas," kilah Anas.

Entah apa maksud Anas menyebut soal perbedaan kelas tersebut. Anas mengaku belum pernah ke Sukamiskin, namun tidak mau menjelaskan keadaan di Rutan KPK.

Sekedar informasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara.

Putusan Kasasi juga mewajibkan Anas membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan dan uang pengganti pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya Anas akan dilelang. Jika tidak cukup membayarnya, Anas terancam penjara selama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini