News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejagung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan Rabu (17/6/2015) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaitan korupsi pengadaan16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.

Informasi yang dihimpun di lingkungan Kejagung, Dahlan sudah tiba pukul 09.10 WIB dan langsung masuk ke gedung bundar untuk diperiksa jaksa penyidik.

"Pak Dahlan sudah datang pukul 09.10 WIB, saat ini sedang diperiksa di gedung bundar. Tadi datang ada dua mobil, satu mobil pak Dahlan satu lagi tidak tahu mobil siapa," ujar seorang jaksa saat ditemui di gedung bundar.

Sebelumnya, Rabu (10/6/2015) merupakan panggilan pertama pada Dahlan namun ia tidak hadir. Yang datang justru Pengacara Pieter Talaway mengatakan Dahlan tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejagung karena baru menerima ‎surat pemanggilan.

Maksud kedatangan Pieter yakni meminta pada jaksa penyidik menjadwalkan ulang
pemeriksaan mantan Menteri BUMN itu. Tapi saat itu, Pieter tidak membawa surat kuasa serta surat penunjukan kuasa hukum dari Dahlan. Akhirnya penyidik mengagendakan ulang, Rabu (17/6/2015).

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan surat panggilan Dahlan sebagai saksi di Kejagung sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Ia berharap Dahlan kooperatif.

"Memang hari ini, Rabu 17 Juni 2015 pak DI (Dahlan Iskan) kami panggil kembali sebagai saksi," kata Tony.

Tony melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina itu sendiri sudah disidik sejak Maret 2015.

Namun meskipun sudah naik ke penyidik, hingga kini pihaknya baru menetapkan dua tersangka yaitu Dasep Ahmadi (DA), tim perakit mobil listrik, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, di antaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini