TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku pemerasan terhadap Anggota Komisi VII DPR RI, Lucky Hakim.
"Kedua tersangka seorang karyawan swasta berinisial RS (44), dan wirausahawan berinisial A (35)," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Kombes Pol, Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015).
Krisha menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam akan membeberkan rahasia korban terkait ijazah, pajak dan masalah pribadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Menurutnya, pelaku pemerasan mengaku sebagai mantan tim sukses Lucky saat pemilu legislatif 2014.
"Kedua orang ini mengaku tim sukses dari korban saat pileg yang lalu. Pada saat pertama korban memberikan uang sebesar 10 juta, sekarang (terasangka) mau minta 60 juta lagi," kata Krishna.
Kedua pelaku ditangkap tim unit 1 Jatanras yang dipimpin Kompol Buddy Towoliu saat hendak melakukan transaksi di Restoran Rustiq Plaza Senayan pada pukul 17.00 WIB.