Sebagaimana anak-anak yang diasuh orangtua kandung, anak-anak adopsi juga dilindungi undang-undang (UU). Salah satunya, UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ada juga UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Aturan ini mewajibkan orangtua untuk melindungi, mendidik, dan merawat anak secara baik. Orangtua, termasuk orangtua angkat, yang melakukan pelanggaran, seperti menelantarkan anak, bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ini.
Pelajaran dari kasus Engeline
Kembali ke tragedi Engeline, data sementara menunjukkan, proses adopsi tidak berjalan dengan semestinya. Tidak ada peninjauan dari dinsos ataupun pengesahan dari pengadilan. Setelah diadopsi, bocah itu diperkirakan mendapat kekerasan berkelanjutan.
Seperti disebutkan dalam beberapa berita, guru tempat Engeline belajar, SDN 12 di Sanur, Bali, sebenarnya mencurigai kondisi muridnya yang sering datang ke sekolah dalam keadaan kotor, terkesan menderita luka, dan belum makan. Namun, sekolah kurang melangkah jauh. Para tetangga juga mencium gelagat Engeline menjadi korban kekerasan, tetapi belum ambil tindakan untuk menghentikan.
Bagaimana dengan negara? Karena tidak dilibatkan sejak awal proses adopsi, negara, dalam hal ini dinsos di Bali, terkesan belum melakukan apa-apa. Adalah Komnas Perlindungan Anak yang aktif mengadvokasi kasus ini, mengunjungi rumah Engeline, dan mengawal proses hukum di pengadilan.
Publik mengikuti kasus ini sejak muncul laporan kehilangan di Facebook dan Twitter, diikuti pemberitaan di media daring dan cetak, hingga temuan jenazah yang disiarkan media secara nasional. Selain terkesiap dengan tragedi memilukan yang menimpa Engeline, publik menuntut kasus ini dibongkar tuntas. Semua pelaku yang terlibat kekerasan ditindak dan dijatuhi hukuman setimpal. Kepolisian juga diminta bekerja profesional. Hingga kini, polisi memperlihatkan kinerja yang baik.
Lebih dari itu, kasus Engeline hendaknya menjadi alarm, peringatan, agar kita kian peka dengan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Kita juga diingatkan untuk segera mengambil langkah jika melihat ada gejala anak di sekitar kita mengalami kekerasan.
Anak adalah amanat. Orangtua wajib mengasuh, melindungi, membesarkan, dan memberi anak pendidikan yang layak, baik anak kandung maupun angkat. Kita semua berharap tragedi ini tidak lagi menimpa anak-anak lain di negeri ini.
* Artikel ini terbit di Kompas Digital edisi 16 Juni 2015 dengan judul "Tragedi Engeline, Alarm bagi Kita".