TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raden Priyono (RP) tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara diperiksa Bareskrim Polri Jakarta selama 10 jam lebih, hari ini, Kamis (18/6/2015).
"Tadi ada sekitar 46 pertanyaan, fokusnya soal penunjukan langsung dari BP Migas ke PT TPPI," kata RP di Bareskrim.
RP menuturkan 46 pertanyaan itu yakni seputar proses penunjukan langsung penjualan kondensat hingga ke proses penjualan lalu penghentian.
"Soal proses penunjukan langsung seperti apa, karena dianggap ada piutang TPPI ke negara, itu ditanya prosesnya. Saya juga sampaikan pengawasan kami amandemen dalam tiga kali kontrak untuk mengawasi TPPI," tuturnya.
Dijelaskan RP, untuk penjualan ke kilang dalam negeri prosesnya memang melalui penunjukan langsung. Sementara lelang baru dilakukan apabila tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri.
Proses lelangnya pun terserah, ke kilang dalam negeri atapun luar negeri. Itu sesuai dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Dan dan Keputusan Kepala BP Migas No KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
"Jadi prosesnya dalam negeri dulu untuk kebutuhan dalam negeri, di dalam negeri itu penunjukan langsung. Dasarnya ada di keputusan kepala BP Migas No 20 tahun 2003," tuturnya.