Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Ketiga tersangka itu yakni RP (Raden Priono) DH (Djoko Harsono), dan HW (Honggo Wendratmo). Dari ketiga tersangka hanya dua yang sudah diperiksa yakni RP dan DH. Sedangkan HW belum diperiksa karena akan menjalani operasi jantung di Singapura.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Sangat mungkin ada tersangka lain, tunggu saat ini masih dikembangkan," tegas Budi Waseso, Kamis (18/6/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso menambahkan untuk jumlah total kerugian negara, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).