TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penggeledahan terhadap kediamannya di Kalibata Utara II No 34, RT 09/07 Jakarta Selatan, Raden Priyono (RP) tersangka korupsi penjualan kondensat mengaku pasrah.
"Soal penggeledahan, itu kan prosedur ya silakan saja," kata RP di Mabes Polri.
Hingga Kamis (18/6/2015) malam penggeledahan penyidik Bareskrim di kediamannya masih berlangsung.
Pantauan Tribunnews.com, penggeledahan sudah berlangsung lebih dari lima jam yakni pukul 15.00 hingga pukul 21.00 WIB, dan hingga kini belum selesai. Baik pak RT setempat serta kuasa hukum RP ikut serta menjadi saksi penggeledahan.
Selama penggeledahan, beberapa tamu tampak masuk ke dalam rumah. Namun tidak semuanya boleh masuk. Karena isi rumah tengah digeledah untuk kepentingan penyidikan.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan fokus mencari aliran dana serta TPPU dari korupsi tersebut. Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti yang mendukung pembuktian di pengadilan.
Selain menggeledah kedian RP, penyidik juga menggeledah kantor tersangka HW, PT TPPI di Midplaza Holding lantai 20, Jl Jenderal Sudirman Kav 10-11 Jakpus.
Termasuk dua rumah tersangka DH di Jl Martimbang I No 14 Kebayoran Baru dan di Jl Siaga Bappenas No 16 RT 001/004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, ikut pula digeledah.