TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Budi Waseso kemungkinan menyerahkan LHKPN saat dia menjabat sebagai Kepala Polda Gorontalo.
"Setahu saya beliau pernah melaporkan LHKPN. Tapi pastinya saya tidak ingat apa beliau ketika menjabat sebagai Kapolda Gorontalo atau sebelumnya," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Sejak menjabat Kabareskrim, Budi belum menyerahkan pembaruan data kekayaannya. Budi sebelumnya pernah menantang agar KPK yang datang sendiri untuk menelusuri harta kekayannya. Belakangan, jenderal Polri bintang tiga itu meralat ucapannya bahwa dia pasti akan melaporkannya.
Hanya saja, Budi mengaku belum tahu kapan melaporkannya.
Terkait sikap Budi tersebut, Priharsa mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara negara, Budi Waseso wajib melaporkan LHKPN sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
"Jika ternyata belum, ini bukan hanya kepada Pak Budi Waseso tapi kepada seluruh penyelenggara negara itu melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Semangatnya kan transparansi bahwa penyelenggara negara tidak dilarang untuk kaya," kata Priharsa.