TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tetap memenuhi hak-hak hukum yang dimiliki terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atloui. Hal itu menyusul ditolaknya gugatan Serge Areski Atloui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Grasi Presiden RI.
"Kami ikuti proses hukumnya," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi usai buka puasa bersama di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menlu menyatakan, pemenuhan hak hukum itu sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya terkait terpidana mati yang melakukan gugatan secara hukum. Diapun kembali menegaskan, Kemlu Indonesia akan terus melakukan pemantauan dan siap menghadapi apabila Serge Areske Atloui menempuh langkah hukum lanjutan.
Sementara Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corrine Breuze menyatakan, pihaknya percaya akan penegakan hukum di Tanah Air. Dia optimis bahwa Serge Areske Atloui akan mendapatkan keadilan.
"Sehingga kami berupaya maksimal melalui kuasa hukum untuk mencari jalan keluarnya. Kami percaya akan keadilan di Indonesia," kata Corrine.
Diketahui, pelaksanaan hukuman mati Serge Atloui sebelumnya ditunda karena adanya gugatan tersebut. Dari informasi diperoleh, Serge seharusnya menjalani hukuman mati bersama tujuh terpidana mati lainnya. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga negara Brasil, Rodrigo Gularte, warga negara Nigeria Sylvester Obieke Nwolise dan Okwudili Oyatanze dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.
Saat kabar hukuman mati terhadap Serge akan dilakukan, Wisma Konsulat Jenderal RI di Noumea, New Caledonia sempat menjadi korban aksi corat-coret pada akhir April 2015 lalu. Tapi Pemerintah Indonesia sudah menyatakan, aksi itu tidak mencerminkan sikap Pemerintah Prancis dan mayoritas warga negara tersebut.