TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 mobil listrik disita oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung dari Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar yang menyeret nama Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan dari 10 unit yang disita delapan berjenis bus listrik dan dua mobil jenis minibus.
"Penyitaan dilakukan di beberapa tempat, termasuk di bengkelnya tersangka Dasep. Disana kami ambil satu mobil untuk sampel," kata Turin, Selasa (23/6/2015) di Kejagung.
Turin menuturkan penyitaan dilakukan di Bengkel Dasep, tepatnya di Jalan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok, Jawa Barat.
Melalui penyitaan mobil listrik ini, ia ingin menegaskan pada masyarakat bahwa mobil listrik yang dulu dibanggakan dengan slogan "karya anak bangsa" ternyata tidak dapat digunakan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.
Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.