News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejagung: Tak Ada Lagi Celah bagi Serge untuk Lolos dari Hukuman Mati

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PK - Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan)

Tribunnews.com, Jakarta - Serge Areski Atlaoui tidak dapat berbuat apa-apa lagi soal eksekusi mati dirinya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pemilik pabrik ekstasi asal Prancis itu.

Kemungkinan keberhasilan pada jalur Peninjauan Kembali (PK) pun tidak ada. Kuasa hukum Serge, Nancy Yulian kecewa atas putusan PTUN, Senin (22/6/2015) kemarin.

"Kami kecewa dengan hasil ini. Kami menentang hukuman mati karena meragukan efeknya," ujar Nancy saat dihubungi wartawan, Senin.

Hakim PTUN Ujang Abdullah menolak gugatan Serge lantaran grasi adalah hak prerogatif Presiden. Oleh sebab itu gugatan Serge tidak masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Nancy masih akan tetap mencari celah hukum agar kliennya lolos dari eksekusi mati. Soal bentuk celah hukumnya, Nancy mengaku belum mengetahuinya. Hal itu tengah dibahas bersama Serge dan kuasa hukum lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengapresiasi positif putusan PTUN. Dia menilai putusan sesuai harapan. Soal pencarian celah hukum pihak Serge, Tony menyebutnya sebagai hal yang mustahil. Ia mengatakan pihak Serge mencari-cari cara untuk tidak dihukum.

"Kok ya mencari celah. Kalau mereka masih mencari celah, itu kan malah bukti mereka mencari-cari cara agar tak dihukum. Jadi ya sudahlah," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Senin.

Tony memastikan tidak ada lagi celah hukum bagi Serge untuk dapat lolos dari eksekusi mati. Sampai saat ini, korps Adhyaksa masih mengkaji waktu Serge dan terpidana mati gelombang tiga lainnya dieksekusi.

Serge adalah pemilik pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten. Pabriknya mampu mencetak ratusan ekstasi per harinya. Namun, ia ditangkap aparat 11 November 2005 lalu. Ia kemudian divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, setahun setelah ditangkap.

Dalam perjalanannya, Serge mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, pada masa Presiden Joko Widodo, grasinya dijawab dengan penolakan. Tanggal 23 April 2015, Serge melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas penolakan grasi Presiden ke PTUN. Hal itu pula yang membuat ia lolos dari eksekusi mati gelombang dua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini