TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK hingga tanggal 3 Juli pukul 12:00 WIB.
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menyampaikan perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan untuk memberikan Waktu yang cukup bagi yang sudah mendaftarkan diri melengkapi persyaratan administratif. Termasuk penulisan makalah, dan SKCK serta persyaratan lainnya.
"Kami perpanjang waktu pendaftaran hingga 3 juli pukul 12.00. Alasannya, memang saat ini kita sudah terima 234 nama yg tercatat di sekretariat. Tapi masih ada 54 persen yang belum lengkapi persyaratan administrasi. lebih dr 50 persen yang potensial," ungkap Ketua Pansel KPK ini didampingi enam anggota Pansel lain ya, Di Kantor setneg, jakarta, Selasa (23/6/2015).
Hal ini kata dia, diambil Pansel setelah menerima banyak masukan hasil forum grup diskusi di 10 daerah yang sudah digerati beberapa Waktu lalu. Yakni, Mereka menyarankan agar pendaftaran diperpanjang. "karena ada kebutuhan waktu u/ mengurus syarat administrasi," katanya.
Karena itu, tegas dia, dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi syarat administrasi dan penulisan makalah maka pansel memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran tersebut.
"Pansel berharap peserta lengkapi syarat administrasi, dan bagi yang belum daftar segera daftar dengan memenuhi syarat," ujarnya.