Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan hari ini Rabu (24/6/2015) kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kaitan dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Dahlan sebagai saksi, setelah sebelumnya pada Rabu (17/6/2015), selama 8 jam Dahlan juga diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Jaksa Agung HM Prasetyo tidak banyak berkomentar atas pemeriksaan bos PLN tersebut. "Mau komentar apa lagi, pemeriksaannya berjalan seperti air mengalir. Masih kami dalami. Pak Dahlan sendiri kan belum jadi tersangka dalam pengadaan mobil listrik," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan dalam pemeriksaan kali ini, anak buahnya di gedung bundar akan mendalami soal dominasi peran Dahlan dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar
Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Selain itu sebanyak 10 mobil listrik juga disita kejagung untuk kepentingan penyidikan. Dari 10 mobil itu, hanya dua yang dibawa ke Kejagung, sementara delapan lainnya tidak dibawa ke Kejagung namun dibawah pengawasan jaksa penyidik.