TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak setuju dengan program dana aspirasi DPR, karena menurutnya akan bersinggungan dengan program pembangunan yang telah disusun pemerintah.
"Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (24/6/2015).
Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program dana aspirasi baru usulan DPR dan harus mendapat persetujuan pemerintah.
Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
"Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, (dana) pembangunan untuk rakyat," kata Kalla.
DPR sebelumnya telah mengusulkan program dana pembangunan atau dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota DPR per tahun yang dialokasikan dalam APBN 2016.
Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Belum ada sikap resmi pemerintah
Selasa (23/06), rapat raripurna DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan.
Lebih lanjut Andrinof Chaniago mengatakan, DPR sebaiknya kembali menjalankan fungsinya yang melekat.
"Kalau kembali pada fungsi masing-masing tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi," kata Andrinof.
Dia juga mengaku tidak sejalan dengan sikap DPR yang menyebut dana aspirasi pada akhirnya akan tetap dikelola oleh pemerintah.
Adrinof mengatakan, pemerintah hanya akan menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional atau RPJMN.