News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Aspirasi

Agung Laksono: Dana Aspirasi Rawan Korupsi Polanya Mirip Orde Baru

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol, Agung Laksono, menyatakan sepakat dengan pemerintah untuk menolak usulan dana aspirasi anggota DPR. Menurut Agung, permintaan dana aspirasi mirip seperti pola penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada era Orde Baru.

"Selain rawan korupsi, DPR sepertinya mau mengembalikan pola penyusunan APBN seperti era Orde Baru. Dugaan saya, ini upaya kartelisasi politik anggota DPR," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (25/6/2015).

Menurut Agung, pada era Orde Baru, pengelolaan dana pemerintah yang disisipkan dalam APBN selalu dibeda-bedakan dan disesuaikan dengan kuota anggaran yang berbeda-beda. Hal tersebut dinilai terlalu membebani keuangan negara.

Agung mengatakan, salah satu fungsi DPR memang menyusun dan menetapkan anggaran. Namun, fungsi budgeting tersebut bersifat menyeluruh dalam skala nasional, tidak secara lokal atau melalui tiap-tiap daerah.

"Lagi pula, dana bagi kepentingan aspirasi masyarakat sebenarnya sudah tersalur dengan sendirinya yang masuk dalam APBN. Jadi, tidak perlu ada kuota khusus, sebesar Rp 20 miliar yang dibagikan ke semua anggota DPR," kata Agung.

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo hingga kini belum menentukan sikap soal dana aspirasi yang diinginkan para anggota DPR. Presiden masih akan menunggu masukan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menyebut Presiden menolak dana aspirasi. (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)

Dana aspirasi DPR RI dianggap bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. Andrinof menganggap wajar jika pemerintah keberatan menyetujui dana aspirasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini