TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa suap alih fungsi lahan hutan, Annas Maamun mengajukan banding.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, menjatuhkan vonis enam tahun penjara subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.
"Jika terdakwa banding, tentu menjadi hak yang bersangkutan," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
KPK sendiri, lanjut Johan, masih menunggu salinan putusan Annas. Selanjutnya, KPK akan mengakajinya apakah banding atau tidak.
"Kami akan pelajari dulu putusan hakim baru nanti akan memutuskan banding juga atau tidak," tukas Johan.
Sekadar informasi, vonis Annas tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada KPK. Hanya saja yang membedakan karena jaksa KPK mengenakan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.