News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Persilakan Annas Maamun Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Bui

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa suap alih fungsi lahan hutan, Annas Maamun mengajukan banding.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, menjatuhkan vonis enam tahun penjara subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.

"Jika terdakwa banding, tentu menjadi hak yang bersangkutan," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

KPK sendiri, lanjut Johan, masih menunggu salinan putusan Annas. Selanjutnya, KPK akan mengakajinya apakah banding atau tidak.

"Kami akan pelajari dulu putusan hakim baru nanti akan memutuskan banding juga atau tidak," tukas Johan.

Sekadar informasi, vonis Annas tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada KPK. Hanya saja yang membedakan karena jaksa KPK mengenakan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini