News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASPEK Indonesia: Direksi BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bayar Upah Pekerja

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dikabarkan tidak membayar upah 108 pekerjanya--terhitung sejak Mei 2015--termasuk hak-hak normatif pekerja berupa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kesehatan.

Kasus ini disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Sabda Pranawa Djati, di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (25/7/2015), saat mendampingi puluhan pekerja perwakilan anggota Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI) yang menjadi afiliasi ASPEK Indonesia.

Kabar ini mencuat menjelang beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh pada 1 Juli 2015. Per tanggal tersebut, seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal, informal, PNS, TNI dan Polri, wajib menjadi peserta dan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Sabda mengatakan tindakan tidak terpuji dan melanggar UU Ketenagakerjaan ini dilakukan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengintimidasi pekerja anggota SPJSI-ASPEK Indonesia, agar bersedia menerima pesangon yang ditawarkan dan diputus hubungan kerjanya tanpa kesalahan dari pekerja serta putusan pengadilan.

Menurut Sabda, tindakan ini dilakukan secara struktural.

"Kami bersyukur karena masih banyak pekerja tetap di BPJS Ketenagakerjaan yang peduli dan tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Direksi dimaksud, ungkap Sabda. Pekerja tetap tersebut telah memberikan kepada kami copy dokumen surat yang ditandatangani oleh Harri Kuswanda, Kepala Urusan Hubungan Industrial selaku PPS Kepala Divisi SDM, yang ditujukan kepada Kepala-kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, tertanggal 20 Mei 2015. Dalam surat tersebut tertulis jelas tentang keputusan Direksi untuk tidak tidak membayar upah kepada 108 pekerjanya, terhitung sejak Mei 2015, termasuk tidak membayarkan hak-hak normatif pekerja," terang Sabda.

Sabda menuturkan SPJSI-ASPEK Indonesia sesungguhnya telah mengirim surat pengaduan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Bapak M Hanif Dhakiri. Tapi, hingga kini, tidak ada tindakan konkret terkait penyelesaian masalah penghentian upah pekerja ini.

"Hari ini, kami mendapat kesempatan untuk diterima oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Drs. A. Mudji Handaya, M.Si. Kami sudah laporkan semuanya dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memanggil Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna melakukan pemeriksaan serta menerbitkan Nota Pemeriksaan terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang terjadi, demikian tuntutan yang disampaikan oleh Sabda. Bapak Mudji Handaya tidak secara tegas menyampaikan komitmennya untuk memeriksa Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan hanya mengatakan akan mempelajari dulu permasalahannya. Beliau kemudian melimpahkan kepada salah satu staf pengawas untuk mempelajari pengaduan dari SPJSI-ASPEK Indonesia," ujar Sabda.

Lebih lanjut, Sabda juga menyatakan ASPEK Indonesia akan segera melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, untuk meminta Presiden tidak memperpanjang masa tugas Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini, yang telah bersikap arogan kepada pekerjanya sendiri, serta mengganti dengan Direksi yang baru.

Menurut Sabda, ironis jika badan publik yang memungut dan mengelola dana dari pekerja justru secara sengaja mengabaikan hak-hak pekerjanya sendiri. "Ini tak boleh dibiarkan dan harus menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo," kata Sabda.

Menyikapi permasalahan penghentian upah pekerja ini, Ahmad Fauzi, SH, Direktur LBH DPP ASPEK Indonesia, yang turut mendampingi pekerja menyatakan, bahwa LBH DPP ASPEK Indonesia tengah mempertimbangkan untuk melakukan somasi kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 huruf (f) Jo. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, sanksi pidananya adalah penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

"Selain itu, kami bersama team advokasi LBH DPP ASPEK Indonesia juga mempertimbangkan untuk segera melaporkan dugaan penggelapan dana upah pekerja dimaksud kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Saat ini kami menunggu perkembangan lebih lanjut. Jika Direksi BPJS Ketenagakerjaan tidak segera membayarkan upah pekerja sebagaimana yang menjadi hak pekerja, maka kami LBH DPP ASPEK Indonesia sebagai tim kuasa pekerja BPJS Ketenagakerjaan tidak segan-segan akan mem-pidana-kan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," kata Ahmad Fauzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini