News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Pengacara Margriet Khawatir Polda Bali Ditekan Opini Masyarakat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kondang Hotma Sitompul (tengah).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Penetapan status tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline, di Denpasar, Bali mengundang penyesalan dari kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.

Hotma secara spesifik menyatakan penyesalannya terhadap sikap Kepala Polda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie. Hal ini diungkapkannya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2015) malam.

"Yang kami sesalkan dari kemaren itu, kami tidak mau bicara menyinggung Kapolda. Kapolda jauh-jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru, itu yang kami sesalkan," kata Hotma.

Hotma mengaku khawatir bahwa penetapan status itu terjadi semata-mata atas dasar tekanan dari opini masyarakat.

"Kami khawatir, Kapolda (Bali) itu mendapat tekanan dari opini masyarakat di luar. Ya sudah jadikan (tersangka)," kata dia, yang kemudian langsung mematikan sambungan telepon.

Sebelumnya, tersangka pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar hanya menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan Agus terakhir, dia hanya disuruh mengubur, dan yang membunuh adalah Margriet.

Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini