TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan memang tidak menutup adanya tersangka lain dalam pembunuhan Engeline(Sebelumnya ditulis Angeline)di Denpasar, Bali.
Seperti diketahui saat ini, dua tersangka yang telah ditetapkan yakni ibu angkat Engeline, Margriet Megawe (60) dan pembantu di rumah Engeline, Agus Tay Hamba May(25).
"Tersangka lain tentu harus pengembangan dulu. Harus ada fakta hukum dan alat bukti yang lengkap untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Badrodin, Senin (29/6/2015) di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan nantinya apabila dalam pengembangan kasus ditemukan tersangka baru, maka itu sepenuhnya diserahkan pada pengembangan dan pembuktian penyidik.