TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beroperasi secara penuh mulai 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah satu program yakni, Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang diberikan pekerja tiap bulan saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau karena mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak produktif.
Dengan demikian, mereka akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.
(Baca Juga: Pagi Ini, Presiden Resmikan Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan)
Sebelum bertransformasi sebagai BPJS Ketenagakerjaan, PT Jamsostek hanya menyelenggarakan tiga program yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian.
Operasional penuhnya BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai peningkatan manfaat, seperti jaminan kematian menjadi Rp 24 juta dari sebelumnya Rp 21 juta.
Kemudian jaminan kecelakaan kerja, dari maksimal Rp 20 juta menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja akan mendapatkan pelatihan khusus agar mereka tetap bisa kembali bekerja.
Caranya melalui penyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan kerja, return to work di samping santunan cacat yang diterima.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut Total Benefit.
Manfaat itu adalah kemudahan memiliki rumah, penyediaan pangan murah, pemberian beasiswa pendidikan, kemudahan akses transportasi publik dan dukungan akses fasilitas kesehatan.
"BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan pelayanan melalui budaya baru PRIMA yakni Peduli Ringkas Interaktif, Modern dan Aktif," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, Senin (29/6/2015).
Aplikasi budaya ini akan membuat proses klaim cepat, simpel dalam alur pelayanan dan peningkatan penanganan keluhan peserta.
"BPJS Ketenagakerjaan akan juga membangun kantor pelayanan secara masif yakni 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis," katanya.
Untuk pembayaran iuran, akan dipermudah dengan menjalin kerjasama melalui bank dan agen. "Dengan demikian total jaringan pelayanan BPJS Kerenagakerjaan mencapai 200 ribu titik tersebar di seluruh Indonesia," katanya.