News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Mobil Listrik Akui Ada yang Salah dengan Produknya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sebuah mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp 2 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah minggu lalu mangkir diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya hari ini, Selasa (30/6/2015) dua tersangka pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan perdana.

Kedua tersangka yang diperiksa yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Selama pemeriksaan, keduanya ditanya seputar kronologis pembuatan mobil listrik, spesifikasi, mekanisme pengadaan, serta sejumlah persoalan yang menyebabkan mobil itu tidak bisa digunakan.

"Dari hasil pemeriksaan, intinya mereka (kedua tersangka) mengakui mobil itu bermasalah," tegas Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung, Selasa (30/5/2015).

Lebih lanjut Turin menuturkan setelah penyidik melakukan analisis pada sebuah mobil listrik yakni Toyota Alphard berlogo 'AHMADI' yang kini disita Kejagung, memang mobil itu tidak berfungsi.

Dijelaskan Turin, mobil yang dirancang oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama itu diproduksi dengan cara merombak bagian mesin saja. Mesin asli Alphard diganti dengan motor listrik. Sehingga fungsi mobil tidak optimal lantaran seluruh perangkat mobil yang sebenarnya adalah perangkat Toyota Alphard.

Termasuk berdasarkan hasil ujicoba di Institut Teknologi Bandung, diketahui mesin mobil AHMADI langsung panas ketika mencapai daya tempuh 25-56 kilometer (km). Padahal saat itu mobil hendak diujicoba hingga sekitar 90 km.

"Kecepatan maksimum hanya 29 km/jam. Kalau melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa makin panas," tambah Turin.

Turin menambahkan dalam kasus ini, Dasep berperan sebagai Direktur Utama PT Sarimas yang mengerjakan pengadaan mobil listrik. Sedangkan Agus saat itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.

Untuk diketahui, pengadaan mobil listrik terjadi saat tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Kegiatan sponsorsip pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan dari Dahlan Iskan saat menjabat sebagai menteri BUMN. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp 32 miliar.

Ketika itu PT Sarimas sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. Mobil ramah lingkungan itu sedianya digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.

Sayangnya mobil listrik tidak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung. Atas kasus ini, Dahlan Iskan sudah diperiksa tapi statusnya masih saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini