TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditahan pada 5 Mei 2015, berkas penyidikan tersangka pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM), Jero Wacik, belum juga rampung.
"Belum P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan)," ujar Jero di KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Dalam kasus ini, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011.
Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Jero kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.