News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Resmi Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan akhir sudah dibuat. Setelah menunggu lama prosesnya, akhirnya KPK resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.

"Benar. Memori PK sudah dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonformasi wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Kata Johan, memori PK tersebut dikirim pada 25 Juni 2015. Beberapa waktu lalu, jaksa KPK, Yudi Kristiana, mengungkapkan pengajuan tersebut telah melalui proses meminta pendapat banyak ahli.

KPK sepakat mencari celah atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan mantan Dirjen Pajak itu. Sementara, dalam Undang-Undang KPK, lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat ad hoc ini tak mengenal penghentian penyidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Hadi pada 26 Mei 2015. Hakim Haswandi mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding, namun ditolak.

Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini