TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI AU menyiapkan asuransi serta santunan untuk para korban pesawat Hercules A 1310 yang jatuh di Medan Sumatera Utara, Selasa kemarin (30/6/2015).
Bukan hanya yang berstatus prajurit TNI, para PNS yang menjadi korban juga akan diberikan santunan.
"Saat ini TNI menyiapkan santunan serta asuransi bagi para prajurit dan PNS yang menjadi korban jatuhnya pesawat Hercules," ujar Kadispen AU, Marsma Dwi Badarmanto, Rabu (1/7/2015).
Asuransi yang diberikan sesuai dengan ketentuan kerjasama TNI dan Asuransi Jiwa Bumi Putera (AJBP) 1912 bernomor Perjama/22/XI/2014. Dalam kesepakatan tersebut diatur tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personil TNI AU dan siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.
Besaran nilai Asuransi yang diberikan mulai dari kisaran Rp 350 juta hingga Rp 500 juta. Sementara itu santunan senilai ratusan juta, diberikan mulai dari asuransi kematian personil, asuransi perawatan jenazah, santunan resiko kematian prajurit dan uang duka.
"Ya kisaran besarannya segitu," katanya.