News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: 16 Mobil Listrik BUMN Bukan untuk Riset

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu dari 10 mobil listrik yang diproduksi di PT Sarimas Ahmadi Pratama milik Dasep Ahmadi disita oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Mobil yang diduga diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut merugikan negara sebesar Rp 32 Milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan16 mobil listrik yang dibuat tersangka Dasep Ahmadi dialokasikan untuk tiga perusahaan BUMN yaitu Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

Dan tujuannya bukan untuk tujuan riset atau penelitian.

"Kalau seperti ini bukan riset, tapi pengadaan barang dan jasa. Kalau riset itu satu atau dua unit saja bukan 16," kata Prasetyo, Jumat (3/7/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, Prasetyo menegaskan 16 mobil listrik adalah pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan APEC 2013 lalu di Bali.

"Sudah jelas ini pengadaan bukan riset. Ada yang beritakan riset dipidanakan, kita tidak memidanakan riset, kejaksaan tidak segegabah itu," tegas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan pihaknya mendorong riset terus berkembang di Indonesia, namun kasus 16 mobil listrik bukan untuk menghentikan riset.

Selain bertujuan memenuhi kebutuhan APEC, pengadaan 16 mobil listrik juga bukan murni hasil buatan anak bangsa, karena salah satu mobil listrik itu menggunakan body Toyota Alphard tahun 2005.

"Saat dimintakan uji sertifikasi kelayakan ke Kemenhub, ditolak, bagaimana itu bukan riset. Kalau selama ini dikatakan riset, itu urusan dia, tapi kita katakan bukan riset," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tidak merekomendasikan mobil listrik buatan perusahaan tersangka Dasep Ahmadi untuk digunakan karena takut digugat perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota.

Pasalnya, mobil buatan tersangka Dasep Ahmadi itu merupakan modifikasi dari mobil Toyota Alphard. Dasep mencopot mesin mobil dan menggantinya dengan mesin listrik yang biayanya mencapai Rp 2,1 milyar.

Selain itu, mesin mobil listrik buatan Dasep pun tidak layak jalan karena cepat panas. Baru mencapai jarak tempuh 26 kilometer, langsung overhaul. Padahal, idealnya mobil harus sanggup menempuh jarak 95 kilometer dalam uji coba laik mobil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini