TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain melayani permintaan dari tiga BUMN, tersangka pengadaan mobil listrik di tiga BUMN, Dasep Ahmadi, juga melayani permintaan dari Kementerian Risert dan Teknologi (Kemenristek).
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan perusahaan yang dipimpin oleh Dasep, yakni PT Satimas Ahmadi Pratama selain memenuhi permintaan dari Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN), juga melayani permintaan dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Kalian harus tahu agar tidak memelintirkan fakta. Tersangka Dasep Ahmadi, dia melayani juga pesanannya BUMN dan Kemenristek," kata Prasetyo, Jumat (3/6/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Walaupun Kemenristek juga memesan mobil listrik kepada tersangka Dasep. Namun dijelaskan Prasetyo, yang tengah disidik Kejaksaan Agung adalah pengadaan yang di tiga BUMN, bukan di Kemenristek.
"Konon di Kemenristek juga ada untuk orang yang sama. Tapi yang kita tangani yang berkaitan dengan BUMN saja," kata Prasetyo.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.
Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah menyita sebanyak 10 mobil listrik.
Dari 10 mobil itu, hanya dua yang dibawa ke Kejagung, sementara delapan lainnya tidak dibawa ke Kejagung namun dibawah pengawasan jaksa penyidik dan tetap berada di bengkel Dasep di Jl Jati Mulya no 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.
Tidak hanya menyita mobil listrik, jaksa penyidik juga sudah menggeledah kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat untuk mencari bukti pendukung dalam kasus itu.
Kasus berawal pada tahun tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dahlan memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali.
Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian dan jaksa tengah menghitungnya.
Karena tidak bisa digunakan, kemudian mobil itu dihibahkan ke-6 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau meski tidak ada kerja sama.