TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasilnya, mereka sepakat pelibatan penegak hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014.
"Komisi II dan KPU sependapat bahwa temuan BPK terhadap anggaran pelaksanaan Pemilu 2013-2014 terindikasi pidana maka akan segera diambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, membacakan kesimpulan rapat di Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengungkapkan terlibatnya penegak hukum tersebut sebagai upaya pembelajaran agar penyelenggaran pemilu terutama di daerah lebih telih dalam penggunaan anggaran.
Riza tidak berpikir negatif terhadap temuan BPK tersebut. Ia menilai temuan BPK karena penyelenggara pemilu yang kurang cermat dalam penggunaan anggaran.
"Yang terbukti melakukan kesalahan pidana harus diproses, supaya ada pembelajaran, memberi efek positif pada pelaksanaan pilkada serentak mendatang," ujar Politikus Gerindra itu.
Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan tak akan berdiam bila penyelenggara pemilu terbukti melakukan penyelewengan anggaran. "Kami tidak segan-segan tindak di internal KPU jika sudah masuk ranah pidana," ucap Husni.
Pada kesempatan terpisah di Komisi III DPR, anggota Fraksi Golkar John Kennedy Aziz meminta agar Kapolri menindaklanjuti laporan BPK terkait kerugian negara sebesar Rp 334 miliar.
"Ini indikasi suatu tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur dan melalui kesempatan ini kami mohon pihak kepolisian untuk menidaklanjuti laporan audit BPK ini," tutur John.